- Isu pemerintah intervensi praperadilan BG, Menkum HAM bantah 'suwer'
- JK: Penyelesaian kisruh KPK vs Polri tergantung praperadilan
- JK sebut pelaku teror KPK bisa ditangkap
Merdeka.com - Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri belum menampakkan tanda-tanda akan berakhir. Malah keadaan sepertinya memburuk dengan adanya penebaran ancaman kepada sebagian pegawai lembaga antirasuah itu. Berawal dari penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK terus menerus digempur dengan berbagai masalah. Satu persatu pimpinannya dilaporkan ke polisi. Salah satu puncaknya adalah saat beberapa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pada Jumat 23 Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam. Buntut pertengkaran itu adalah adanya aksi teror kepada KPK. Yang kena bukan cuma penyidiknya, tapi juga meluas ke pegawai biasa. Bentuknya ancamannya macam-macam. Mulai dari pesan pendek, telepon gelap, dikuntit orang tidak dikenal, ancaman lisan, fisik, hingga menakut-nakuti dengan senjata api. Hal itu diketahui dari kejadian di belakang Kavling C1, sebutan Gedung KPK, pada Selasa (10/2). Saat itu seorang pria yang hendak menjemput keluarganya bekerja di KPK diancam oleh beberapa orang yang membawa senjata api. Bambang mengatakan bentuk teror ini melebihi dari perkiraan KPK. Sebelumnya KPK memang sering diteror saat menyidik kasus korupsi. Tetapi kali ini terasa lebih berat. "Menurut kami stadium ancamannya sudah eskalatif sampai berkaitan dengan urusan nyawa. Ancaman seperti ini memang sudah sering terjadi tapi harus diberi konteks bahwa ini rangkaian proses, ada suatu situasi yang begitu sistematis yang terjadi," kata Bambang. Pendapat lain diutarakan oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal (Purnawirawan) Endriartono Sutarto. Dia mengakui ternyata konflik KPK-Polri kali ini lebih ruwet dan butuh cara berbeda buat menyelesaikannya. "Yang saya lihat situasi sekarang memang lebih kompleks. Lebih berat, sehingga apakah langkah-langkah yang kita lakukan waktu itu masih valid atau tidak," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat saat melawat ke Gedung KPK. Endriartono menyatakan KPK memang harus diselamatkan. Bahkan dia tidak menampik TNI bisa ikut menengahi perseteruan itu asalkan memang diperintahkan oleh pemimpin tertinggi saat ini, Presiden Joko Widodo. Menurut Endriartono, pengerahan kekuatan TNI dalam menengahi konflik lembaga negara tidak bisa tergesa-gesa dilakukan. Tetapi menurut dia bila hal itu terpaksa mesti dilakukan, maka yang bisa memerintahkannya hanya Presiden Jokowi. "Lebih baik TNI dikerahkan melalui institusi presiden. Oleh karena itu biarkan presiden mengambil keputusan apa yang harus dilakukan sesuai kapasitas beliau. Lalu kalau harus mengerahkan TNI juga harus atas perintah beliau," ujar mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden itu. Menurut Endriartono, TNI pasti akan menjalankan perintah Presiden Jokowi bila hal itu memang diminta. Meski begitu, dia mengakui sebenarnya tidak bisa dibenarkan kekuatan militer ikut campur dalam penanganan konflik antarlembaga. Tetapi dia meyakini sampai saat ini hal itu belum perlu dilakukan. "Dalam aturan memang tidak dibenarkan. Tapi kalau Presiden kemudian yang memerintahkan maka itu harus dilakukan, dan saya percaya ini situasi belum mengharuskan turunnya TNI," ucap Endriartono.
sumber: http://www.merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar